Sebuah pesantren digerebek Densus 88. Pengurus Muhammadiyah mengklarifikasi itu bukan milik mereka.tirto.id - Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim di Jalan Jogja-Wonosari Km 8.5 Gandu, Sendangtirto, Berbah, Sleman, yang berdiri sejak 1983, digerebek Densus 88 Antiteror, Jumat (2/4/2021), selepas Isya. Sekitar pukul 21.30, penggeledahan itu rampung. Ketua RT setempat Agus Purwanto diminta jadi saksi. Ia mengatakan semua ruangan diperiksa kecuali asrama santri. Sejumlah barang dibawa, dari mulai buku tabungan, laptop, komputer personal, buku-buku, hingga
dua buah panah. Di hari yang sama beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 14, pengurus ponpes tersebut ditangkap Densus 88 di Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman. âPenangkapan terhadap suami dari seorang pengurus ponpes usai belanja di toko, lantas disergap,â kata Rozi, seorang pengajar di Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim, ketika dihubungi reporter
Tirto, Senin (5/4/2021).Polisi membawa si terduga ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Rozi bilang istri dari pengurus ponpes dibawa dengan mobil terpisah ke Polsek Berbah dan sore harinya ia diperkenankan kembali ke pondok dengan pengawalan petugas.Pengajar Pesantren Ibnul Qoyyim lainnya, Yusron Rusdiono, mengatakan suami dari pengurus pesantren bernama Rohadi Agus Salim masih dalam penahanan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan. Per Jumat (9/4/2021), pihak keluarga Rohadi masih mencarikan bantuan hukum.âKami belum tahu tudingan [kepolisian]. Sejak [Rohadi] diambil, belum ada pemberitahuan karena [melakukan] apa,â ujar Yusron kepada reporter
Tirto, Jumat.
Semenjak kejadian penggerebekan dan penangkapan tersebut warga pondok sempat tergemap. Namun aktivitas pembelajaran berangsur-angsur normal.âHanya kaget, kok ada polisi datang,â ujarnya.Setelah pemberitaan penggerebekan mencuat, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muâti
mengklarifikasi melalui Twitter bahwa pesantren tersebut tidak terafiliasi dengan PP Muhammadiyah.
âSaya katakan bahwa pondok yang digerebek itu tidak ada hubungan dengan Muhammadiyah. Tidak ada yang menuduh Muhammadiyah terlibat dalam terorisme,â ucap dia ketika dikonfirmasi
Tirto, Senin.Sebelumnya ia menanggapi sebuah 'undangan aksi dan peliputan' atas nama Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah yang menyatakan hendak berdemonstrasi memprotes penggerebekan pesantren karena itu sama saja menuduh Muhammadiyah terlibat terorisme. Menurut Muâti âdalam struktur Muhammadiyah tidak dikenal organisasi Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah.âPenggerebegan tersebut terjadi saat Indonesia dilanda beberapa aksi teror. Minggu 28 Maret lalu suami istri meledakkan diri di sebuah gereja di Makassar, sementara pada Rabu 31 Maret seorang remaja masuk ke Mabes Polri dan menembak aparat sebelum akhirnya dilumpuhkan. Setelah itu penangkapan di berbagai wilayah terjadi, termasuk Jakarta, Bekasi, Sukabumi, dan Makassar. Yusron Rusdiono juga memastikan Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim bukan pesantren Muhammadiyah. âSecara organisasi bukan miliknya Muhammadiyah, tetapi miliknya PDHI (Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia),â ujarnya. Hanya saja dia mengatakan pengurusnya âmayoritas aktivis Muhammadiyah.â
Bagi Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia Stanislaus Riyanta, publik harus mengerti bahwa penggerebekan ini adalah âtindakan hukum kepada orang yang diduga terlibat pada terorisme, bukan tindakan hukum pada pesantren.â Hanya saja âmemang sensitif dan perlu hati-hati,â kata dia kepada reporter
Tirto, Senin. Hati-hati penting terutama jika objek yang digeledah bernilai penting bagi keyakinan tertentu. Caranya, aparat menjelaskan kepada publik apa yang terjadi.Sejauh ini, setelah sepekan berlalu, tidak ada omongan apa pun dari pihak berwajib baik di tingkat DIY atau pusat terkait penggerebekan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berpendapat untuk menyelesaikan terorisme, selain penindakan hukum, juga perlu diupayakan cara halus, dalam arti membina terduga teroris secara pepak. âMasalah terorisme membutuhkan penanganan yang komprehensif dan integral serta ekstra hati-hati,â ujarnya dalam keterangan tertulis.
(tirto.id - Hukum)
Reporter: Adi Briantika & Alfian Putra AbdiPenulis: Adi Briantika & Alfian Putra AbdiEditor: Rio Apinino